fbpx
pemutihan pajak kendaraan bermotor sultra

Pemutihan Pajak Kendaraan Sultra Akan Dimulai 29 November 2021

FreeZone88 – Halo Sobat FreeZone, kabar baik bagi kalian yang tinggal di Sulawesi Tenggara, bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan program pemutihan pajak kendaraan baik motor atau mobil yang dimulai sejak 29 November hingga akhir Desember 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Ali Fatuni.

Beliau menjelaskan program pemutihan tersebut didasari oleh Keputusan Gubernur Sultra Nomor 614 tentang pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor. Keputusan ini di tetapkan pada 22 November 2021.

Selain itu, terdapat juga aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang berguna untuk melakukan perpanjangan SIM Secara online. Untuk info selengkapnya klik link dibawah ini

BACA JUGA:  Aplikasi Resmi Daftar dan Perpanjang SIM Secara Online

Kebijakan ini di ambil oleh Gubernur Sultra dalam rangka membantu masyarakat dari dampak yang ditimbulkan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga:

👉Download aplikasi sadap WA terbaik untuk mengetahui isi chat pasangan kamu

👉Download High Domino MOD 2021 Terbaru Unlimited Coin

“Denda dan sanksi keterlambatan pembayaran pajak selama bertahun-tahun tidak dibayar, akan dibebaskan 100 persen. Yang dibayar oleh wajib pajak hanya pajak pokok kendaraan selama satu tahun atau tahun berjalan ini saja,” jelasnya, Selasa (23/11/2021).

Pelayanan pemutihan pajak dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di setiap kabupaten atau kota di Sultra.

Namun ada terdapat tiga daerah yang tidak dapat melakukan pelayanan ini di karenakan UPTD Samsat belum aktif. Daerah tersebut adalah Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan.

BACA JUGA:  Daftar Total Hadiah Yang Diterima Apriyani & Greysia

Persyaratan Pembayaran Pajak

Persyaratan pembayaran pajak kendaraan yang belum sampai lima tahun menunggak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau fotokopinya dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikutnya, masyarakat yang ingin mengganti STNK baru membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas).

Kebijakan ini diambil dalam rangka meregistrasi kembali kendaraan yang belum pernah bayar pajak selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mati pajak. Ini kami berikan kesempatan agar mengaktifkan kembali surat-surat kendaraannya.

Jadi Warga Sulawesi Tenggara jangan sia-siakan kesempatan ini untuk meregistrasi Kembali kendaraan anda yang telah bertahun-tahun mati pajak.