fbpx
cara cek pajak kendaraan secara online

Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Online dan SMS

FreeZone88 – Halo Sobat FreeZone, Setiap orang yang memiliki kendaraan harus wajib membayar pajak kendaraannya, baik berupa motor ataupun mobil.

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak objektif yang harus dibayar oleh setiap orang tanpa melihat penghasilan dari pemilik setiap bulannya. Pajak ini dikelola oleh provinsi dimana tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.

Pajak kendaraan meski iurannya wajib, tetapi masih banyak Sebagian orang yang dengan sengaja atau tidak sengaja tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan tiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti;

  1. Jarak yang harus ditempuh untuk membayar pajak
  2. Pemilik kendaraan sedang berada diluar kota
  3. Takut akan besaran nominal yang harus dikeluarkan jika tidak di cek terlebih dulu.
BACA JUGA:  CPNS 2021 – Daftar Formasi ASN Untuk Sulawesi Tenggara

Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website

Saat ini pemerintah mempermudah bagi masyarakat Indonesia untuk mengecek berapa jumlah pajak kendaraan yang mereka miliki secara online. Kamu bisa mengecek pajak kendaraan melalui website e-samsat.

Berikut cara mengecek pajak kendaraan secara online:

  1. Buka link https://e-samsat.id
  2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  3. Klik Cek Sekarang
BACA JUGA:  Daftar Total Hadiah Yang Diterima Apriyani & Greysia

Maka akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Selain itu pada halaman tersebut juga akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS

Kamu juga dapat mengecek pajak kendaraan melalui SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat. Namun cek pajak melalui SMS Gateway saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.

Caranya sebagai berikut:

Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.

Contoh: Info B/6777/XF Hitam

Kirim ke nomor 0811 2119 211

Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut

Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan Sultra Akan Dimulai 29 November 2021

Terakhir, jika anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP

Selain dengan cara diatas, saat ini samsat di beberapa daerah sudah memiliki situs website sendiri untuk mengecek tagihan pajak kendaraan. Berikut cara cek tagihan pajak kendaraan melalui website.

Cara Cek Pajak Kendaraan di Sulawesi Tenggara

Buka link https://e-samsat.id/sulawesi-tenggara/

Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)

Kemudian Klik Cek Sekarang

Maka akan muncul info pajak dan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Untuk pengecekkan pada daerah lain, kalian tinggal memilih daerah tempat kalian tinggal untuk melakukan pengecekkan pajak kendaraan.

Itulah Cara Cek Pajak Kendaraan Secaran Online dan melalui SMS. Semoga bermanfaat.