FreeZone88 – Dalam dunia usaha atau bisnis seringkali dilakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan bisnis dari seseorang agar lebih maju. Proses kerjasama biasanya dibuktikan dengan adanya perjanjian kerjasama antar beberapa pihak, dan bukti perjanjian kerjasama tersebut biasanya menggunakan surat perjanjian kerjasama. Dari gambaran ringkas ini, timbul pertanyaan apa sebenarnya surat perjanjian kerjasama, dan apa fungsi dari surat perjanjian kerjasama ini, serta seperti apa contohnya. Berikut adalah penjelasannya ;
Apa Sebenarnya Surat Perjanjian Kerjasama ?
Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen resmi yang berbentuk perjanjian tertulis antara beberapa pihak yang melakukan kerjasama secara legal. Surat perjanjian kerjasama juga merupakan bukti tertulis terkait kesepakatan antara pihak yang menjalin kerjasama dalam mencapai tujuan yang telah disepakati diawal, baik itu dalam bidang usaha, bisnis, maupun professional. Isi dari surat perjanjian kerjasama terdiri dari beberapa kesepakatan atau klausul atas perjanjian tertulis antara dua belah pihak atau lebih. Surat perjanjian kerjasama ini bersifat mengikat, karena disertai tanda tangan diatas materai oleh pihak yang menjalin kerjasama dan juga disertai saksi-saksi sesuai dengan kesepakatan. Dalam dunia bisnis atau usaha, surat perjanjian kerjasama sering digunakan sebagai dokumen yang menjelaskan tentang sebuah proyek yang dilakukan bersama. Dalam bidang diplomatik juga surat perjanjian kerjasama sering dikenal dengan istilah Memorandum of Understanding (MoU), yang biasanya digunakan oleh dua Negara atau lebih dalam menjalin sebuah kerjasama.
Adapun jenis surat perjanjian kerjasama terbagi dua, yakni :
- Surat perjanjian autentik , yakni surat yang dibuat, dihadiri, dan diketahui oleh para pejabat pemerintah yang memiliki peran sebagai saksi.
- Surat perjanjian dibawah tangan, yakni surat yang dibuat tanpa mendatangkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah, sehingga mempunyai risiko tinggi.
Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama
Surat perjanjian kerjasama memiliki tujuan untuk memudahkan beberapa pihak untuk menjalin kerjasama, dan mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. Ada beberapa fungsi surat perjanjian kerjasama, sebagai berikut ;
- Aspek Keamanan ; surat perjanjian kerjasama memiliki kekuatan hukum yang mempunyai kemampuan untuk mengikat dan menjamin pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan kewajiban dan mendapatkan hak-haknya. Sehingga membuat pihak-pihak yang terlibat merasa aman dan tenang.
- Pemenuhan Hak dan Kewajiban ; dalam surat perjanjian kerjasama menerangkan dengan jelas mengenai hak dan kewajiban bagi seluruh pihak, sehingga semua hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat bisa terjamin.
- Meminimalisir Risiko ; surat perjanjian kerjasama dapat menghindarkan pihak-pihak yang terlibat dari konflik dan perselisihan.
- Acuan Penyelesaian ; jika ada konflik dan perselisihan, maka surat perjanjian kerjasama bisa dijadikan acuan penyelesaian masalah. Surat perjanjian kerjasama ini juga dapat digunakan sebagai bukti nyata untuk pengadilan hukum.
Surat perjanjian kerjasama yang sifatnya resmi dan penting, maka perlu ketelitian dalam membuatnya. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerjasama.
- Harus diberi judul pada surat ; dalam surat perjanjian kerjasa sama, harus diberi judul pada bagian atas, dapat dituliskan dengan kata Surat Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU). Selain itu, bisa juga diberi nomor surat.
- Tuliskan Informasi Pribadi ; dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama harus menuliskan informasi pribadi, alamat, jabatan, dan institusi atau lembaga, serta cantumkan pula tanggal pembuatan surat.
- Tuliskan Informasi Pihak-pihak yang terlibat dalam Kerjasama : dalam surat perjanjian kerjasama harus menuliskan informasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama. Seperti nama, alamat, lembaga, dan identitas lainnya.
- Gunakan Kata Ganti ; penggunaan kata ganti ini bertujuan untuk menjelaskan peranan dari semua pihak yang terlibat dalam kerjasama. Seperti, penggunaan kata ganti “Pihak Pertama” sebagai pembuat surat, dan “Pihak Kedua”, dan Pihak Ketiga sebagai penerima surat, dan seterusnya, dikondisikan dengan keperluan.
- Tuliskan Isi Perjanjian ; isi surat perjanjian kerjasama yang berisi informasi kesepakatan mengikat seluruh pihak harus dituliskan dengan jelas, seperti maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan jangka waktu kerjasama. Pada bagian ini, penting untuk memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam kerjasama.
- Bubuhi Tanda Tangan dan Materai ; pada bagian akhir surat perjanjian kerjasama, harus diberi tanda tangan oleh seluruh pihak, disertai materai. Tanda tangan adalah simbol kesepakatan kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama.
Setelah melihat pengertian, fungsi dan cara membuat surat perjanjian kerjasama diatas, dapat memberikan kemudahan bagi kita untuk membuat surat perjanjian kerjasama. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam beberapa contoh surat perjanjian kerjasama berikut ;
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Jakarta, 15 November 2022
Surat perjanjian ini dibuat sebagai salah satu bentuk untuk membuat sebuah usaha yang dilakukan bersama.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Wicaksono
Tempat/Tanggal Lahir : Semarang, 11 Mei 1979
Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 20, Jakarta
Akan disebut sebagai pihak pertama.
Nama : Pradikta
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 01 Juni 1988
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.10, Jakarta
Akan disebut sebagai pihak kedua.
Nama : Kirana Citra
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 15 Juli 1990
Alamat : Jalan Otto Iskandar Dinata No.40, Bandung
Akan disebut sebagai pihak ketiga.
Ketiga pihak ini secara sadar dan tanpa adanya paksaan telah setuju untuk melakukan kerjasama dalam membangun usaha bersama dengan ketentuan yang ada seperti berikut ini :
Pasal 1
Pihak pertama akan menanamkan modal usaha senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), pihak kedua akan menanamkan modal usaha senilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), dan pihak ketiga memberikan modal berupa peralatan usaha dengan nilai sebesar 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Pasal 2
Hasil dari usaha akan dibagi secara merata dari keuntungan dengan nilai sebesar 3% berdasarkan keuntungan yang didapat setiap bulannya.
Pasal 3
Pihak pertama akan bertugas melakukan pemasaran secara daring dan langsung. Pihak kedua kedua akan bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan usaha di lapangan dan pihak ketiga akan mengurus keuangan dari usaha yang dijalankan.
Pasar 4
Kerugian akan ditanggung secara bersama oleh seluruh pihak. Apabila terjadi perselisihan maka masalah tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika permasalahan masih terus berlanjut, maka akan dilanjutkan secara hukum.
Wicaksono Pradikta Kirana Citra
(Pihak Pertama) (Pihak Kedua) (Pihak Ketiga)
(Materai) (Materai) (Materai)
TTD TTD TTD
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SOSIAL
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KLINIK PUTRI MEDIKA
DENGAN KETUA PANTI ASUHAN SUKA CITA KENDARI
Kendari, 11 Mei 2021
Nomor : 105N/120/170/100/VII/2021
Bismillahirrahmanirrahim
Pada hari ini, Senin 11 Mei 2021, yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Asmawati
Jabatan : Ketua Pengurus Panti Asuhan Suka Cita Kendari
Alamat : Jl. Jenderal Achmad Yani No. 12 Kendari
Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Suka Cita Kota Kendari, Nomor : 11/354/SK/IX/2019 Tanggal 20 Oktober 2020 dalam hal ini bertindah untuk dan atas nama jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : dr. Hartanto
Jabatan : Pemilik klinik Putri Medika
Alamat : Jl. Syech Yusuf No. 10, Kendari
Dalam hal ini bertindak dan atas nama jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk meningkatkan Pelayanan Panti Asuhan Suka Cita Kendari, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat membuat perjanjian :
Setiap orang yang diasuh oleh PIHAK PERTAMA yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan diberikan pelayanan kesehatan pada Klinik Putri Medika yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.
Surat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut di atas.
Asmawati dr. Hartanto
(PIHAK PERTAMA) (PIHAK KEDUA)
MATERAI
TTD TTD
SAKSI 1 SAKSI 2
TTD TTD
Penutup
Demikianlah penjelasan mengenai surat perjanjian kerjasama, dan fungsi surat perjanjian kerjasama, serta cara membuat surat perjanjian kerjasama disertai dengan beberapa contohnya, semoga bermanfaat.
Referensi :
https://www.detik.com/jabar/berita/d-6268375/15-contoh-surat-perjanjian-kerjasama-berbagai-usaha