Saat ini pemerintah terus melanjutkan program bantuan sosial kepada para pekerja. Bantuan tersebut adalah Bantuan Subsidih Upah (BSU) bagi para pekerja di tahun 2021.
Menurut Menteri Ketenaga Kerjaan Ibu Ida Fauziyah bahwa pemerintah saat ini sedang membuat paying hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk penyaluran bantuan sosial kepada para pekerja.
“Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Permenaker di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ibu Ida saat melakukan konferensi pers pada hari Rabu (21/7/2021).
Beliau menjelaskan bahwa syarat pekerja dapat subsidi gaji adalah sebagai berikut
- Warga Nergara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah,” jelas Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4. Untuk mengetahui daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Pekerja penerima bantua juga harus memiliki bank yang aktif. Karena penyaluran subsidih upah ini akan melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Jumah subsidi upah ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan. Dan pemberiannya ini akan diberikan sekaligus. Jadi para pekerja akan menerima bantuan sebesar 1 juta rupiah.