Tag: pemutihan pajak

  • Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Online dan SMS

    Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Online dan SMS

    FreeZone88 – Halo Sobat FreeZone, Setiap orang yang memiliki kendaraan harus wajib membayar pajak kendaraannya, baik berupa motor ataupun mobil.

    Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak objektif yang harus dibayar oleh setiap orang tanpa melihat penghasilan dari pemilik setiap bulannya. Pajak ini dikelola oleh provinsi dimana tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.

    Pajak kendaraan meski iurannya wajib, tetapi masih banyak Sebagian orang yang dengan sengaja atau tidak sengaja tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan tiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti;

    1. Jarak yang harus ditempuh untuk membayar pajak
    2. Pemilik kendaraan sedang berada diluar kota
    3. Takut akan besaran nominal yang harus dikeluarkan jika tidak di cek terlebih dulu.

    [irp]

    Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website

    Saat ini pemerintah mempermudah bagi masyarakat Indonesia untuk mengecek berapa jumlah pajak kendaraan yang mereka miliki secara online. Kamu bisa mengecek pajak kendaraan melalui website e-samsat.

    Berikut cara mengecek pajak kendaraan secara online:

    1. Buka link https://e-samsat.id
    2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
    3. Klik Cek Sekarang

    [irp]

    Maka akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Selain itu pada halaman tersebut juga akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

    Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS

    Kamu juga dapat mengecek pajak kendaraan melalui SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat. Namun cek pajak melalui SMS Gateway saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.

    Caranya sebagai berikut:

    Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.

    Contoh: Info B/6777/XF Hitam

    Kirim ke nomor 0811 2119 211

    Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

    Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut

    Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.

    [irp]

    Terakhir, jika anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP

    Selain dengan cara diatas, saat ini samsat di beberapa daerah sudah memiliki situs website sendiri untuk mengecek tagihan pajak kendaraan. Berikut cara cek tagihan pajak kendaraan melalui website.

    Cara Cek Pajak Kendaraan di Sulawesi Tenggara

    Buka link https://e-samsat.id/sulawesi-tenggara/

    Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)

    Kemudian Klik Cek Sekarang

    Maka akan muncul info pajak dan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

    Untuk pengecekkan pada daerah lain, kalian tinggal memilih daerah tempat kalian tinggal untuk melakukan pengecekkan pajak kendaraan.

    Itulah Cara Cek Pajak Kendaraan Secaran Online dan melalui SMS. Semoga bermanfaat.

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Sultra Akan Dimulai 29 November 2021

    Pemutihan Pajak Kendaraan Sultra Akan Dimulai 29 November 2021

    FreeZone88 – Halo Sobat FreeZone, kabar baik bagi kalian yang tinggal di Sulawesi Tenggara, bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan program pemutihan pajak kendaraan baik motor atau mobil yang dimulai sejak 29 November hingga akhir Desember 2021.

    Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Ali Fatuni.

    Beliau menjelaskan program pemutihan tersebut didasari oleh Keputusan Gubernur Sultra Nomor 614 tentang pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor. Keputusan ini di tetapkan pada 22 November 2021.

    Selain itu, terdapat juga aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang berguna untuk melakukan perpanjangan SIM Secara online. Untuk info selengkapnya klik link dibawah ini

    [irp posts=”2049″ name=”Aplikasi Resmi Daftar dan Perpanjang SIM Secara Online”]

    Kebijakan ini di ambil oleh Gubernur Sultra dalam rangka membantu masyarakat dari dampak yang ditimbulkan selama pandemi Covid-19.

    Baca Juga:

    👉Download aplikasi sadap WA terbaik untuk mengetahui isi chat pasangan kamu

    👉Download High Domino MOD 2021 Terbaru Unlimited Coin

    “Denda dan sanksi keterlambatan pembayaran pajak selama bertahun-tahun tidak dibayar, akan dibebaskan 100 persen. Yang dibayar oleh wajib pajak hanya pajak pokok kendaraan selama satu tahun atau tahun berjalan ini saja,” jelasnya, Selasa (23/11/2021).

    Pelayanan pemutihan pajak dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di setiap kabupaten atau kota di Sultra.

    Namun ada terdapat tiga daerah yang tidak dapat melakukan pelayanan ini di karenakan UPTD Samsat belum aktif. Daerah tersebut adalah Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan.

    [irp]

    Persyaratan Pembayaran Pajak

    Persyaratan pembayaran pajak kendaraan yang belum sampai lima tahun menunggak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau fotokopinya dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikutnya, masyarakat yang ingin mengganti STNK baru membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas).

    Kebijakan ini diambil dalam rangka meregistrasi kembali kendaraan yang belum pernah bayar pajak selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mati pajak. Ini kami berikan kesempatan agar mengaktifkan kembali surat-surat kendaraannya.

    Jadi Warga Sulawesi Tenggara jangan sia-siakan kesempatan ini untuk meregistrasi Kembali kendaraan anda yang telah bertahun-tahun mati pajak.